Sebagai di ketahui, sebagai kabupaten pengembangan, kabupaten Karangasem baru menyelesaikan pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan untuk tahap pertama, secara umum pencairan dapat dikatakan berjalan lancar dan aman, namun ada beberapa kendala yang sifatnya teknis yang harus segera diperbaiki, salah satunya adalah adanya kendala pada system online PT.POS sebagai mitra kerja dalam pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga memperlambat dalam pelaporan hasil pencairan, untuk kedepannya perlu dipastikan terjaganya kinerja semua sistem pendukung demi kelancaran jalannya suatu program
.
Selasa, 21 Desember 2010
BIMTEK-Sarana Peningkatan Kinerja Operator dan Pendamping
Dalam rangka peningkatan kinerja operator dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), maka diperlukan suatu sarana untuk pengembangan kemampuan berpikir dan memecahkan masalah yang dihadapi dilapangan, untuk itulah dilaksanakan BIMTEK (Bimbingan Teknis) baik yang bersifat reguler maupun nasional, untuk Kabupaten Karangasem sendiri, Bimtek reguler, akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2010 yang akan bertempat di aula gedung SKB Kabupaten Karangasem, dengan adanya Bimtek ini, diharapakan ke depannya para pendamping dan operator, dan atau pendukung Program Keluarga Harapan lainnya, mampu bersinergi dan lebih meningkat kemampuannya dalam setiap mencari solusi dari setiap permasalahan yang ditemui di lapangan
Selasa, 30 November 2010
Realisasi Program Keluarga Harapan
Untuk kabupaten Karangasem, pencairan dana bantuan di awali pada tgl 25 Nopember 2010 bertempat di kecamatan Abang, bertempat di kantor POS kecamatan, sedangkan di kecamatan Karangasem diawali pada tgl 26 Nopember 2010 bertempat di kantor Perbekelan Seraya Tengah dan selanjutnya di pusatkan di kantor POS Kab.Karangasem, berikut adalah beberapa dokumentasi pencairan dana bantuan PKH,
Desa Seraya Tengah |
Desa Seraya Tengah |
Kantor POS Kab.Karangasem |
Kantor POS Kab.Karangasem |
Senin, 29 November 2010
Validasi Dan Pertemuan Awal PKH Karangasem
Dusun Bukit Catu, Seraya Timur, Karangasem- Bali
Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Kr.Asem
Dusun Macang, Desa Sibetan, Kec.Bebandem, Kab.Karangasem
Sabtu, 27 November 2010
Peran Pendamping Program Keluarga Harapan
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena: 1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak. 2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH. Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan. Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya. Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu: 1. Tugas Persiapan Program Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
2. Tugas Rutin:
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu : 1. Pertemuan Awal Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program. Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program. Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya. 2. Mendampingi Proses Pembayaran Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
3. Berdiskusi Dalam Kelompok Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga. 4. Pendampingan Rutin Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas. 5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan) 6. Memfasilitasi Proses Pengaduan Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program. 7. Mengunjungi Penyedia Layanan Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya. 8. Melakukan Konsolidasi Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program. 9. Meningkatkan Kapasitas Diri Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan. Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. | |
Sekilas Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI BANTUAN LANGSUNG PEMBERDAYAAN SOSIAL (BLPS)
Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
A. SASARAN dan KRITERIA
1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :
a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.
2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :
a. Kabupaten/Kota
a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.
b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
c. Sasaran Khusus
c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial).
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Persiapan Kegiatan
Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :
1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar
B. Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :
1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
C. Memaknisme Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Dana
a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.
D. Pencarian Dana
Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :
a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.
E. Supervisi dan Pendampngan
Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.
Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :
a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.
E. Supervisi dan Pendampngan
Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.
F. Pelaporan
Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :
1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE
Langganan:
Postingan (Atom)