Selasa, 30 November 2010

Realisasi Program Keluarga Harapan

Untuk kabupaten Karangasem, pencairan dana bantuan di awali pada tgl 25 Nopember 2010 bertempat di kecamatan Abang, bertempat di kantor POS kecamatan, sedangkan di kecamatan Karangasem diawali pada tgl 26 Nopember 2010 bertempat di kantor Perbekelan Seraya Tengah dan selanjutnya di pusatkan di kantor POS Kab.Karangasem, berikut adalah beberapa dokumentasi pencairan dana bantuan PKH,


Desa Seraya Tengah

Desa Seraya Tengah

Kantor POS Kab.Karangasem

Kantor POS Kab.Karangasem

Senin, 29 November 2010

Validasi Dan Pertemuan Awal PKH Karangasem

Dusun Bukit Catu, Seraya Timur, Karangasem- Bali

Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Kr.Asem


Dusun Macang, Desa Sibetan, Kec.Bebandem, Kab.Karangasem

Sabtu, 27 November 2010

Peran Pendamping Program Keluarga Harapan

Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1.     Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2.     UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1.     Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
-          Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
-          Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
-          Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
-          Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
-          Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
-          Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.


2.     Tugas Rutin:
-          Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
-          Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
-          Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
-          Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
-          Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
-          Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;\
-          Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
-          Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu :
1.     Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.

Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.

Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.


2.     Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a.     Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b.     Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3.     Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.

4.     Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5.     Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6.     Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7.     Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8.     Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9.     Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
 

Sekilas Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.
PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.

menujuhijau.blogspot.com: Khasiat Rahasia Tempe

menujuhijau.blogspot.com: Khasiat Rahasia Tempe

menujuhijau.blogspot.com: Bolehkah Menyimpan Obat Cair di Kulkas

menujuhijau.blogspot.com: Bolehkah Menyimpan Obat Cair di Kulkas

menujuhijau.blogspot.com: Perkembangan HAM di Indonesia

menujuhijau.blogspot.com: Perkembangan HAM di Indonesia

PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN MELALUI BANTUAN LANGSUNG PEMBERDAYAAN SOSIAL (BLPS)



          Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
A. SASARAN dan KRITERIA

1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.

2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kabupaten/Kota

a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.


b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.

c. Sasaran Khusus

c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial). 

Description: http://www.depsos.go.id/users/wendy/dayasos/images/proses-pengusulan-pfm.png



B. PELAKSANAAN KEGIATAN


A. Persiapan Kegiatan

Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :

1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar

B. Pelaksanaan

Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :

1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan  KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



C. Memaknisme Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Dana

a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.

Description: http://www.depsos.go.id/users/wendy/dayasos/images/proses-pelaporan-pfm.png

D. Pencarian Dana

Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :

a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.

E. Supervisi dan Pendampngan

Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.


F.    Pelaporan

Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :

1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE

Description: http://www.depsos.go.id/users/wendy/dayasos/images/mekanisme-penyaluran-pfm.png



menujuhijau.blogspot.com: Bahaya Terlalu Sering Makan Ikan Asin

menujuhijau.blogspot.com: Bahaya Terlalu Sering Makan Ikan Asin